Asumsi Mengapa Koruptor Harus di Hukum Mati
Koruptor atau orang yang Maling uang Negara (rakyat ) dengan
memanfaatkan jabatan atau jaringan kelembagaan social dan fungsinya di system ke-pemerintahan
merupakan fenomena yang sudah tidak asing mendera dan mengakar di keramaian
penyelenggaraan Negara Indonesia hingga kini.
Apa yang menjadi oreintasi mereka dalam memanfaatkan jabatan atau
fungsi di pemerintahan ini menurut saya adalah (rasa takut untuk hidup apa
adanya dengan memperturutkan insting rakus dalam mendapatkan kekayaan
sebanyak-banyaknya dengan cara yang tidak pantas i-legal atau haram).
Teradisi warisan belanda ini seperti tidak mungkin di perbaiki atau
dihapuskan dari negeri yang menganut ideology demokrasi berkepancasilaan ini, dan seperti
hal yang mustahil kebiasaan korup ini enyah atau mereka yang menjadi penyelenggara
ke-pemerintahan di negeri ini memilik kesadaran baru dengan prinsip , bersih
dari kebiasaan i-legal itu.
Dengan mencuri/maling uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat
atau pemberdayaan masyarakatnya kemungkinan apa yang terjadi.
Asumsi pertama: Dalam anggaran program pedidikan yang sudah di
takar untuk kepentingan anggota keluarga yang tidak mampu sehingga mereka punya
kesempatan untuk sekolah atau melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih
tinggi maka pemerintah telah memberikan peluang dengan memenfaatkan pajak
sebagaimana mestinya dan itu yang seharusnya dilakukan, namun bagaimana kalu
dana aggaran tersebut di korup atau dimaling dengan memotong takaran yang sudah
di tentukan melalui berbagai alasan, anggota-anggota masyarakat yang seharusnya
mendapatkan kesempatan untuk sekolah ahirnya hilangnya 1(satu) peluang bagi
masa depan anak bangsa tersebut untuk setara dan mendapatkan pendidikan yang
telah di konsep untuk mencerdaskan kehidupan rakyatnya.
Begitu pula dengan anggaran lain seperti kesehatan, apa yang
terjadi kalau dana untuk kesehatan itu di korup, hilanglah kesempatan untuk
berobat dan mendapatkan kesehatan dan dengan hilangnya pasilitas atau pelayanan
kesehatan tersebut maka kemungkina terburuknya mereka akan mati atau menderita sakit
lebih lama, secara tidak langsung para koruptor telah membunuh. Begitu pula
dengan anggaran-anggaran lainya, dan apa
yang seharusnya dilakukan bagi para pembunuh atau orang yang telah sengaja
menghilangkan kesempatan bagi rakyat yang seharusnya di layani,
Asumsi kedua : hilangnya kepercayaan rakyat kepada penyelenggara
pemerintahan, bagaiamana hukum-hukum atau aturan hidup berkebangsaan itu akan di
taati kalau pejabat serta orang-orang yang terlibat didalamnya telah korup
secara sistemik atau berjamaah yang ada rakyat akan berfkir dan bertindak
dengan hal yang sama yaitu Maling juga.
Apa rela kalau bangsa warisan nenek moyang yang telah
memperjuangkan bangsa ini dengan penuh darah dan kehilangan nyawa ini menjadi
sebutan “Negara maling atau Negara perampok berdasi”. Apa yang kita rasakan kalau kita menjadi
mereka yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini, hal yang sama
kekecewaanlah yang kita dapat mengapa kamu maling uang rayat yang jelas-jelas telah
memposisikan pejabat atau pemimpin untuk mendapatkan hak dan keajibanya yang
besar itu.
Category: Original Texs
0 komentar