Berhentilah Mencuri Uang Rakyat
Selamat
datang dan membaca di Udara Informasi, kali ini udara informsai akan berbagi
informsi tentang Korupsi yang saat ini masih menjangkit bak kangker di negara
yang kita cintai ini. Infomasi ini disarikan dari buku terbitan KPK “Mengenali
dan memberantas Korupsi.
Korupsi
atau maling uang rakyat yang telah dirasa banyak menyebabkan atas kelambanan
kemajuan disegala bidang ini, adalah sebuah rahasia umum yang sampai saat ini
masih di upayakan untuk dihapus dan di hilangkan dari bumi nusantara yang berketuhanan
ini.
Para
penyelanggara atau badan yang selama ini pula dipercaya memperjuangkan untuk
membebaskan negara ini agar bersih dari korupsi, masih mencari cara yang
efektif agar para pelaku yang masih gentayangan dalam sebuah system
pemerintahan yang notabenebenya melek dan mengetahuai hukum hingga mampu
bermain-main atau berkelit dengan jerat udang-undang itu, agar dapat segera di
bekuk hingga bukan hanya jera, tapi prilaku maling atau korupsi ini benar-benar tidak lagi menjadi penyakit yang
menular ketika seseorang menjadi pejabat (orang-orang yang memiliki peran
dan diberi kepercayaan menjadi penyelenggara pemerintahan/abdi negara).
KORUPSI!!!..di
Indonesia telah menjadi hal yang sangat kondang di seantero dunia, dan ini
bukan hanya menjadi momok tapi ibarat sebuah penyakit yang gawat dan darurat
dia terus saja menjangkiti bangsa ini hingga tanpa disadari tubuh-tubuh rakyat
yang tidak berdosa menjadi korban atas keganasan penyakit yang bernama maling
ini.
Ada apa
dengaan Korupsi. Menurut buku terbitan KPK’’ Korupsi di Indonesia berkembang
pesat!, korupsi meluas, ada dimana-mana dan telah terjadi secara sistematik
atau boleh dibilang terencana dan rapih. Korupsi terjadi dan dilakukan dengan
rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern.
Seseorang
yang mengetahui ada dugaan korupsi pula jarang mau bersaksi dan kalaupun ada
yang berani melapor serta bersaksi, ada saja oknum atau penegak hukum yang
tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. Itulah sebabnya dalam
kenyataan hidup sehari-hari, korupsi biasa dan dimaklumi banyak orang.
Masyarakat yang terbiasa korup, agak sulit membedakan mana tindakan yang korup
dan mana yang bukan tindakan korup.
Dan
sebagai bangsa Indonesia mengapa kita harus peduli dengan masalah dan tindakan
korupsi. Karena Korupsi yang meluas dan tidak terkendali akan menyebabkan
bencana kemanusiaan dan nurani. Korupsi menghancurkan negeri dan akan
menyengsarakan rakyatnya.
Lalu
APAKAH BENAR KORUPSI ITU MEMBUAT HIDUP RAKYAT MENDERITA ?
Lagi-lagi
menurut buku terbitan KPK menjawab dan menjabarkannya, ya, tentu saja Koruptor
bisa menuai keuntungan dan manfaat sesaat dari korupsi. Tetapi rakyat yang
tidak tahu apa-apa-lah yang menanggung dan membayar apa yang telah dinikmati
para koruptor itu. Koruptor mengambil atau mencuri hak-hak rakyat. Koruptor
mengambil kekayaan atau kesempatan yang seharusnya dapat dipergunakan untuk
memakmurkan kehidupan rakyat. Alangkah malang nasib rayat, berjuang untuk hidup
saja sudah cukup bedarah dan berkeringat dan apa yang akan terjadi bila hak-hak
kesejahteraanya dicuri.
Berdasarkan
hasil penelitian Transparency Internasional, ditemukan adanya
keterkaitan antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan/keriminalitas. Ternyata
ketika korupsi meningkat, angka angka kejahatanpun meningkat pula (Global
Coruption Report). Namun sebaliknya bila korupsi berhasil ditekan dan dikurangi
maka kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bertambah.
Kepercayaan
yang membaik dan dukungan masyarakat membuat penegak hukum akan menjadi
efektif. Penegak hukum yang efektif dapat mengurangi jumlah kejahatan yang
terjadi. Jadi bisa kita katakan bahwa dengan mengurangi korupsi dapat juga
(secara tidak langsungn) mengurangi kejahatan yang lain.
Idealanya
kejahatan berkurang karena kesadaran masyarakatnya sendiri, inilah yang disebut
dengan Marginal deterrence (Lopa, 2001). Kondisi ini bisa
terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat memadai.
Memiliki kesadaran hukum yang memadai dalam artian seseorang menyadari bahwa
perbuatan yang dilakukan dapat berakibat hukum bagi orang lain dan masyarakat
luas.
Dalam
konteks yang demikian tidaklah berlebihan apa yang dikemukakan Soejono Soekamto
bahwa penegak hukum disuatu negara selain tergantung dari hukum itu sendiri,
fropesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesdaran
hukum masyarakat. Kesejahteraan yang memadai dalam artian bahwa kejahatan tidak
lagi timbul karena factor kesulitan ekonomi.
PEMAHAMAN
DAN PENGERTIAN TENTANG KORUPSI
Apa itu
Korupsi ?
Pemahaman
Korupsi secara umum
Asal kata
korupsi
Korupsi
berasal dari bahasa latin coruptio atau coruptus. Corruption berasal
dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin
itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
corrupt; Prancis yaitu corruption; Belanda yaitu corruptie,
korruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahsa Indonesia
yaitu Korupsi. (Andi Hamzah, 2005:4).
Arti kata
Korupsi
Korup :
busuk; palsu; suap (Kamus Bahasa Indonesia, 1991) buruk; rusak ; suka menerima
uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima
uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (Kamus Hukum,
2002) Korupsi ; kebejatan; ketidakjujran; tidak bermoral; penyimpangan dari
kesucian (The Lexicon Webster Dictionary, 1978) penyuapan; pemalsuan (Kamus
Bahasa Indonesia, 1991) penyelewengan atau penggelapan uang negara atau
perusahaan sebagai tempat seseorang bekrja untuk keuntungan pribadi atau orang
lain (Kamus Hukum, 200).
Pada
mulanya pemahaman korupsi mulai berkembang di barat (permulaan abad ke-19,
yaitu setelah adanya revolusi Prancis, Inggris, dan Amerika) ketika prinsip
pemisahan antara keuangan umum/negara dan keuangan pribadi mulai diterapkan,
penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi khususnya dalam soal
keuangan dianggap sebagai korupsi (MCW, 2005).
Untuk
mengetahui lebih detail tentang seluk beluk mengenai korupsi serta sebab-sebab
dan istilah-istilah yang berkaitan dengan korupsi, silahkan membaca buku KPK
seri “Mengenali & memberantas KORUPSI”. Terimakasih
Referensi:
buku terbitan KPK seri “Mengenali & memberantas KORUPSI”.Category:
ane setuju gan ,,,
blogwalking